[1]
2025. Penyuluhan Hukum Terhadap Layanan Pemberian Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu (Studi Di Desa Lengkong Kabupaten Kuningan). Jurnal Pengabdian Sosial. 2, 5 (Mar. 2025), 3567–3574. DOI:https://doi.org/10.59837/eaa0y863.