Pengembangan Kesadaran Hukum dan Etika Digital melalui PKKMB untuk Mencegah Keterlibatan Mahasiswa dalam Perjudian Online dan Cyber crime
DOI:
https://doi.org/10.59837/5h5jg878Keywords:
Kesadaran Hukum, Etika Digital, PKKMB, Perjudian Online, Cyber CrimeAbstract
Fenomena perjudian online dan kejahatan dunia maya menjadi sebuah ancaman yang serius dalam perkembangan era digital, khususnya bagi mahasiswa baru yang tengah beradaptasi dengan kehidupan akademik berbasis teknologi. Kegiatan ini bertujuan pada penguatan pemahaman mengenai kesadaran hukum dan tanggung jawab etis dalam penggunaan teknologi melalui pelaksanaan program PKKMB sebagai strategi preventif untuk meminimalkan potensi keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas digital yang melanggar hukum. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum partisipatif, sosialisasi interaktif, dan pelatihan literasi digital berbasis nilai-nilai etika. Hasil dari kegiatan ini peningkatan signifikan terhadap kesadaran hukum mahasiswa terhadap risiko digital serta memperkuat kepekaan etis mereka dalam bermedia. Peserta menunjukkan peningkatan pemahaman tentang perilaku digital yang patuh hukum dan beretika. Program ini berkontribusi dalam membangun budaya akademik berintegritas dan bebas dari cyber crime di lingkungan perguruan tinggi.
References
Adinda, P., & Martha, N. (2023). Legal Review of Online Gambling Crimes in Indonesia and its Impact on the Younger Generation. 2213–2218.
Administrator. (2024). Judi Online di Kalangan Anak-Anak: Data Mengkhawatirkan dan Solusi Pencegahannya. Indonesia.Go.Id. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8393/judi-online-di-kalangan-anak-anak-data-mengkhawatirkan-dan-solusi-pencegahannya
Arsyan, A., Subagyo, M., & Astuti, L. (2022). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. November, 180–189. https://doi.org/10.18196/ijclc
Finta Rahyuni. (2024, November 3). Mahasiswi di Medan Ditangkap Promosikan Judi Online, Diupah Rp 1 Juta/bulan. DetikSumut. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7619747/mahasiswi-di-medan-ditangkap-promosikan-judi-online-diupah-rp-1-juta-bulan
Gani, A. W., Suwahyu, I., Asriadi, M., & Makassar, N. (2025). Digital Literacy and Digital Ethics Strengthening Program For Generation Z in The Information Era for High School Students Program Penguatan Literasi Digital dan Etika Digital Bagi Generasi Z Di Era Informasi pada Siswa SMA. 2, 238–245. https://doi.org/https://doi.org/10.61220/jsipakatau.v2i5.2533
Gusti.grehenson. (2024). Judi Online Makin Marak di Kalangan Anak Muda, Pakar UGM Sarankan Perlunya Edukasi Literasi Keuangan. Ugm.Ac.Id. https://ugm.ac.id/id/berita/judi-online-makin-marak-di-kalangan-anak-muda-pakar-ugm-sarankan-perlunya-edukasi-literasi-keuangan/
Hafizhah, A. (2024). Mahadi : Indonesia Journal of Law Navigating Legal Awareness in the Digital Era : Cultivating A Digital Culture in Indonesia. 03(01), 36–41. https://doi.org/https://doi.org/10.32734/mah.v3i01.15417
Ridhoh, M. Y. (2025). Mitigating Online Gambling through Pancasila Education and the Strengthening of Digital-Financial Literacy : A Phenomenological Study. 5(3), 113–127.
Saefullah, R., & Vaidyanatahan, S. (2025). The Impact of Ease of Digital Access on the Increase in Online Gambling Cases Among Students. 5(2), 37–45.
Situmorang, P. (2024). Community-Based Legal Empowerment: Pendekatan Baru dalam Pendidikan Hukum di Era Digital. Jurnal Dedikasi Hukum, 8(1), 21–33.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aisyah Rukmi Widowati, Siti Fatimah, Azahery Insan Kamil (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









