Peran Pendampingan Psikologi Dalam Penanganan Kasus Perlindungan Anak di DPPPA Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.59837/3yd8fq92Keywords:
DPPPA Kota Palembang, Pendampingan Psikologis, Perlindungan AnakAbstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam penanganan kasus perlindungan anak. Metode yang digunakan yaitu menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Serta metode projective drawing test alat asesmen awal. Hasil Pengabdian Masyarakat diperoleh bahwa pendampingan psikologis memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan kasus perlindungan anak, khususnya pada kasus-kasus perilaku menyimpang yang terjadi pada anak usia sekolah. melalui proses asesmen, observasi, serta tes psikologi berupa gambar pohon, rumah, dan orang, pendamping dapat mengidentifikasi kondisi psikologis anak secara lebih mendalam.
References
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Departemen Pendidikan Nasional. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi ke-4). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Departemen Pendidikan Nasional. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/penanganan
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).
Ikhsan, I., et al. (2020). Upaya perlindungan anak dalam peradilan pidana di era pemberlakuan “New Normal” selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 225–236.
Komala, V. (2020). Pemenuhan hak atas kesehatan anak penyandang disabilitas dalam perspektif hukum keluarga di Indonesia. Aktuali: Jurnal Hukum, 3(2). Diakses 5 November 2022.
Moh Shohib. (2023). Perlindungan hak anak berdasarkan the correlative of a duty. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 10(1).
Nuruni, & Kustini. (2011). Experiential marketing, emotional branding, and brand. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 7(1).
Patilima, H. (2018). Kabupaten/Kota Layak Anak. Jurnal Kriminologi Indonesia, 13(1), 39.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.
Probolaksono, P. (2023). Peran pendamping dalam pemberdayaan perempuan korban kekerasan seksual di LSM Rifka Annisa. JSCE: Journal of Society and Continuing Education.
Received: October 13, 2024; Revised: October 27, 2024; Accepted: November 18, 2024; Published: November 20, 2024.
Putra, H. S. (2020). Peranan Rumah Singgah Al Ma’un dalam memberikan pendampingan anak terlantar di Kota Bengkulu. Jurnal Pemerintah dan Politik Islam, 5, 25–34.
Robinson, D. N. (1996). An intellectual history of psychology. London: The University of Wisconsin Press.
Sarwono, S. W. (2019). Teori-teori psikologi sosial. Depok: RajaGrafindo Persada.
Syamsir, T. (2014). Organisasi & manajemen (Perilaku, struktur, budaya & perubahan organisasi). Bandung: Alfabeta.
Wiyono. (2006). Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wiyono. (2016). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mulia Marita Lasutri Tama, Dwi Novelinda (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









