Pendampingan Digitalisasi Pelaporan Pajak Orang Pribadi Melalui Implementasi Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.59837/67039r41Keywords:
Coretax, Digitalisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Pelaporan Pajak, Pengabdian MasyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui pendampingan digitalisasi pelaporan pajak dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax) di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo. Permasalahan yang dihadapi adalah rendahnya literasi digital perpajakan serta keterbatasan pemahaman wajib pajak dalam menggunakan sistem pelaporan pajak berbasis digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui tahapan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan secara langsung kepada peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan keterampilan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi Coretax, serta berkurangnya kesalahan dalam proses pelaporan pajak. Selain itu, peserta juga menunjukkan peningkatan kepercayaan diri dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Pendampingan berbasis praktik (hands-on training) terbukti efektif dalam membantu wajib pajak memahami sistem perpajakan digital.Dengan demikian, implementasi Coretax yang didukung oleh kegiatan edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan dapat menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digital.
References
Doke, H. T. D., & Jamu, M. E. (2025). Analisis dampak perubahan sistem perpajakan Coretax terhadap tingkat pemahaman wajib pajak di Kabupaten Ende. Edunomika, 9(3).
Elvina, S., & Pertiwi, D. A. (2025). Kualitas pemahaman pelayanan dan kepuasan wajib pajak setelah penggunaan Coretax system. JAPP: Jurnal Akuntansi, Perpajakan, dan Portofolio, 5(1), 47–55.
Hertina, D., Hendayana, Y., Ichsani, S., Fatihat, G. G., & Pratiwi, L. N. (2025). Pendampingan digital perpajakan berbasis Coretax dalam pengelolaan SP2DK dan optimalisasi kinerja keuangan klien. Jubaedah: Jurnal Pengabdian dan Edukasi Sekolah, 5(3).
Kurniawan, M. R. D., & Edtiyarsih, D. D. (2025). Analisis efektivitas digitalisasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia tahun 2025. Jurnal Penelitian Nusantara, 1(12), 570–574. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i12.819
Laili, N. I., Saputra, M. D., & Sarmini. (2025). Transformasi digital dalam perpajakan: Pelatihan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jurnal PUAN Indonesia, 7(1), 541–548.
Salsabila, Z. Z., & Suhartini, D. (2025). Implementasi Coretax dalam pelaporan pajak: Studi kasus PT Agrinesia Raya. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 13(2), 175–183. https://doi.org/10.21067/jrma.v13i2.12995
Setiawan, R. Y., Ghina, A. D., Muhammad, D. S., Mentari, T., & Cahyani, L. (2025). Edukasi dan pendampingan penggunaan CoreTax: Menuju kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Madaniya, 6(4).
Shintia, H., & Guspendri, N. (2025). Implementation of Coretax in improving compliance and efficiency of tax administration. JAkSya: Jurnal Akuntansi Syariah, 5(2).
Silalahi, O. Y., & Haryati, T. (2025). Dampak penerapan Coretax pada PT Yekape Surabaya. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi, 2(5), 14–19. https://doi.org/10.69714/fyqm1k19
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muliyani Mahmud (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









