Pelatihan Pelaporan SPT Tahunan Badan Coretax Himpaudi Kapanewon Kretek

Authors

  • Erwan Sutrisno STIE YKP, Indonesia Author
  • Manendha Maganitri Kundala STIE Widya Wiwaha, Indonesia Author
  • Khoirunnisa Cahya Firdarini STIE Widya Wiwaha, Indonesia Author
  • Linawati Linawati STIE Widya Wiwaha, Indonesia Author
  • Ary Sutrischastini STIE Widya Wiwaha, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/2ww0rt94

Keywords:

Pengabdian Masyarakat, SPT Tahunan Badan, Pelatihan Perpajakan Digital

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Latar belakang kegiatan ini didasarkan pada masih rendahnya tingkat pemahaman pengurus organisasi terhadap kewajiban perpajakan, khususnya dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keterbatasan dalam penguasaan teknologi pelaporan pajak elektronik juga menjadi kendala utama. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Pada tahap pelaksanaan, digunakan metode ceramah untuk penyampaian materi perpajakan, tutorial untuk praktik pengisian SPT Tahunan Badan, serta diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman peserta. Evaluasi dilakukan melalui observasi, tanya jawab, dan pengisian kuesioner untuk mengukur tingkat pemahaman dan keterampilan peserta setelah mengikuti pelatihan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait kewajiban perpajakan badan serta peningkatan keterampilan teknis dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Badan melalui aplikasi e-filing atau e-form. Peserta juga menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan pemahaman akuntansi dasar dan penggunaan teknologi informasi, yang memerlukan tindak lanjut berupa pendampingan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pelatihan pelaporan SPT Tahunan Badan efektif dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kemampuan teknis pengurus HIMPAUDI. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan organisasi. Oleh karena itu, disarankan adanya program pelatihan lanjutan dan pendampingan berkelanjutan guna mengoptimalkan kemampuan peserta dalam mengelola kewajiban perpajakan secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

References

Arifin, A., & Ompusunggu, H. (2022). Analisis Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kota Batam. ECo-Buss, 5(1 SE-Articles), 1–13. https://doi.org/10.32877/eb.v5i1.285

Kaunang, J. B., Kalangi, L., & Pangerapan, S. (2024). Analisis pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak UMKM Kafe di Kecamatan Sario. 2, 323–332. https://doi.org/10.58784/rapi.205

Mardiasmo. (2018). Perpajakan – Edisi Terbaru. Penerbit Andi. https://books.google.co.id/books?id=7bLsEAAAQBAJ

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi Offset. https://books.google.co.id/books?id=oxrjzwEACAAJ

Moleong, L. J., & Surjaman, T. (1989). Metodologi penelitian kualitatif. Remadja Karya. https://books.google.co.id/books?id=YXsknQEACAAJ

Rahayu, S. K. (2018). Perpajakan Konsep Dan Aspek Formal. Rekayasa Sains. https://books.google.co.id/books?id=8s7ZzwEACAAJ

Ramadhani, A., Mydar, C. A., & Dewiferi, S. E. (2025). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan , Mekanisme Pembayaran Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kota Juang Kabupaten Bireuen. 4(6), 8901–8911.

Resmi, S. (2022). Perpajakan teori dan kasus.

Sherlyamanda, A., & Fitrianti, D. (2026). engaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Tangerang. 5(1), 8178–8186

Siahaan, M. P. (2010). Hukum pajak elementer: konsep dasar perpajakan Indonesia. Graha Ilmu. https://books.google.co.id/books?id=B5SIAQAACAAJ

Sinuhaji, V., Purba, H., & Hutapea, J. (2024). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7, 6974–6990. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.9884

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. ALFABETA, Cv.

Warisi, D., & Anggraini, S. (2024). Pengaruh Wajib Pajak Badan Non Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak PPN di KPP Pratama Teluk Betung. 1(1).

Downloads

Published

2026-05-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pelatihan Pelaporan SPT Tahunan Badan Coretax Himpaudi Kapanewon Kretek. (2026). Jurnal Pengabdian Sosial, 3(7), 708-715. https://doi.org/10.59837/2ww0rt94