Optimalisasi Pendataan Usaha Perikanan Berbasis OSS di DPMPTSP Provinsi NTB
DOI:
https://doi.org/10.59837/jb7v2379Keywords:
OSS, Izin Usaha Perikanan, DPMPTSP, Pendataan, OptimalisasiAbstract
Kegiatan magang ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat selama satu bulan dengan tujuan untuk mendeskripsikan kondisi eksisting pendataan izin usaha perikanan berbasis Online Single Submission (OSS), mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta mengusulkan strategi optimalisasi yang relevan dan aplikatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif partisipatif, di mana penulis sebagai peserta magang terlibat langsung dalam proses pelayanan perizinan melalui observasi, wawancara dengan pegawai, serta penelaahan dokumen terkait sistem OSS, SIMKADA, dan SILAT. Hasil kegiatan magang menunjukkan bahwa sistem perizinan berbasis OSS telah terintegrasi dengan SIMKADA dan SILAT dalam proses penerbitan izin usaha perikanan, namun masih menghadapi kendala teknis berupa gangguan sistem SIMKADA serta keterbatasan sumber daya manusia baik dari sisi petugas maupun pelaku usaha. Optimalisasi pendataan izin usaha perikanan memerlukan peningkatan kapasitas SDM, evaluasi sistem secara berkala, dan penguatan koordinasi antarinstansi agar pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan transparan.
References
Ayunda, R., Nertivia, N., Prastio, L. A., & Vila, O. (2021). Kebijakan Online Single Submission sebagai E-Government dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 71–84. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4359
Badawi, A., & Wedhatami, B. (t.t.). Implementasi Online Single Submission Sebagai Penyederhanaan Birokrasi Perizinan Untuk Meningkatkan Peluang Perizinan Berusaha Dan Investasi.
Bakhrur Rokhman, Tobirin, Ali Rokhman, & Denok Kurniasih. (2024). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.399
Basyo, I., & Anirwan, A. (2023). Pelayanan Publik Era Digital: Studi Literatur. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 4(1), 23–31. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v4i1.477
Brigitta Tessalonika Injilia Pangemanan, K., & Edwin Neil Tinangon. (t.t.). Pelaksanaan Perizinan Berbasis Elektronik Online Single Submission (Oss) Di Kota Tomohon Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Feliks, A., & Maryuni, S. (t.t.). Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sekadau.
Hidayat, R., Fitri, S. L., Hidayatullah, H., & Dermawan, M. A. (2024). Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) (Studi Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik). Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 10(1), 56–79. https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v10i1.621
Kusnadi, I. H., & Baihaqi, M. R. (2020). Implementasi Kebijakan Sistem Online Single Submission (OSS) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Subang. The World of Public Administration Journal. https://doi.org/10.37950/wpaj.v2i2.926
Putra, A. A., & Nurasikin, N. (2023, November). Tinjauan yuridis prinsip ekonomi biru terhadap peraturan daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. In Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan (pp. 123-143).
Yudani, W. S., Waluyo, W., & Subekti, R. (2023). Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Discretie, 2(3), 121.https://doi.org/10.20961/jd.v2i3.53611
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sari Gading, Nurhayati Nurhayati, Nia Wahidhatun Nisa, Asfarony Hendra Nazwin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









