Transaksi Haram Dalam Muamalah Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59837/m9te8267Keywords:
digitalisai, Transaksi haram, ghoror, maysir, RibaAbstract
Pemahaman tentang hal-hal yang diharamkan dalam transaksi menjadi hal yang sangat penting untuk membekali generasi pelajar dan generasi penerus saat ini dengan pengetahuan mengenai hal-hal yang dilarang dalam transaksi syariah. Metode yang digunakan dalam pembekalan adalah dengan penyampaian dan pemahaman materi dan juga diskusi tentang hal-hal apa saja yang diharamkan dalam transaksi Syariah. Tujuan dari pembekalan materi ini adalah agar pada pelajar khususnya dapat memahami unsur-unsur apa saja yang ridak boleh ada dalam transaksi Syariah, seperti maisir, ghoror dan riba, yang menyebabkan menjadi haram, baik dalam bentuk transaksi digital (khususnya) dan transaksi konvensioanl pada umumnya, sehingga tidak akan lagi melakukan transaksi yang diharamkan Syariah yang dapat menjerumuskan pada hal-hal yang negatif, seperti terlilit hutang riba, kecanduan judi online serta penipuan dalam transaksi
References
Al-Qur’an dan Hadits
Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi: Batasan Riba, Gharar, dan Maisir, UIN Sunan Kalijaga, 2022
Akuntansi Syariah diIndonesia, Sri Nurhayati, Wasliah, salemba 4
Seri Fiqih Mu’amalah, Ahmad Sarwat, LC
Sosialisasi dan pengenalan dasar-dasar akuntansi Syariah, Amam, SE, M.Ak, PPM Universitas Mercubuana 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amam Amam, Yenny Dwi Handayani (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.