Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kalurahan Hargobinangun
DOI:
https://doi.org/10.59837/khn2j734Keywords:
akta kematian , sosialisasi hukum, kesadaran hukumAbstract
Fenomena keterlambatan pengajuan akta kematian akibat kurangnya kesadaran hukum, akses informasi tentang prosedur pengajuan sering membuat masyarakat tidak menyadari pentingnya pengajuan akta kematian secara tepat waktu. Fenomena keterlambatan pengajuan akta kematian tersebut banyak terjadi di Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, program "Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kelurahan Hargobinangun" akan menggalakkan sosialisasi langsung di masyarakat melalui Pengadilan Negeri sebagai instansi utama dalam pengajuan akta kematian Melalui metode pendekatan kolaboratif dan inovatif yang melibatkan institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum, artinya peneliti dan pihak yang terlibat mempunyai peranan dan tanggung jawab yang saling membutuhkan dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan serta dapat direplikasi di daerah lain.Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat tentang Pengajuan Akta Kematian Telah Lewat Waktu melalui Pengadilan Negeri di Kelurahan Hargobinangun sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang penulis lakukan efektif meningkatkan pengajuan akta kematian. Data menunjukkan peningkatan dari 34 pengajuan di Februari 2024 menjadi 69 pada Mei 2024. Program ini efektif meningkatkan pemahaman masyarakat dan mempercepat proses administrasi. Permasalahan yang ada di Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diakibatkan kurangnya edukasi dan stigma masyarakat terkait proses administrasi yang sulit. Kegiatan Sosialisasi sebagai bentuk pengabdian masyarakat berhasil meningkatkan kesadaran hukum dan akses layanan masyarakat, serta memperkuat kolaborasi antar instansi untuk memudahkan pengajuan akta kematian.
References
Al-Farisi, K., & As’ari, H. (2023). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kuantan Singingi: Studi Kasus Akta Kematian. Public Service and Governance Journal, 4(1), 131-143.
Ardyati, Muhammad Bagus Adi Wicaksono Rizda, and Fikram Dzaki Mahendra. "Optimalisasi Pelaksanaan Inovasi Si N’duk dalam Peningkatan Capaian Kepemilikan Akta Kematian di Bojonegoro." Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (2022). 5214-5222.
Fransiskus Ari Nugraha, and Indah Murti. “Optimalisasi Pelayanan Tertib Administrasi Kependudukan Dalam Program Kalimasada Di Kelurahan Tambakrejo Kota Surabaya”. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara. 1 (4) (2023):58-64.
Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 24 Tahun 2013, LN No. 232 Tahun 2013 (Tambahan LN No. 5475).
M Noor, S. A. K. D. A. (2022). Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Kepemilikan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat (Doctoral dissertation, Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Renaldi, Antoni Barra, Erlina Erlina, and Yulia Hesti. "Implementasi Permohonan Penetapan Keterangan Meninggal Dari Pengadilan Negeri Guna Menerbitkan Akta Kematian Tidak Pernah Didaftarkan Pada Kantor Catatan Sipil (Studi Putusan No. 144/Pdt. P/2022/Pn Tjk." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 901-912.
Sarumaha, Religius. "Analisis Pelaksanaan Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 terhadap Penetapan Penerbitan Akta Kematian di Kota Batam." PhD diss., Prodi Ilmu Hukum, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Emy Sulistyowati, Mita Yuliana, Nabila Wahyu Maulidia, Habib Hussein Muttaqin (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.