Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten
DOI:
https://doi.org/10.59837/0tq0j211Keywords:
Sosialisasi, literasi, Pinjaman Online, Judi OnlineAbstract
Pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online telah menjadi dua masalah yang mendesak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten. Kegiatan sosialisasi literasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jerang Barat Kelurahan Karang Asem, Cilegon, Banten, terhadap bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online yang semakin marak. Mengingat tingginya kasus penipuan dan jeratan finansial akibat Pinjol ilegal serta dampak sosial negatif dari judi online, kegiatan ini dilakukan melalui pendekatan langsung sosialisasi atau penyuluhan. Melalui penyampaian materi yang interaktif dan mudah dipahami, sosialisasi ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri Pinjol ilegal, risiko yang menyertainya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap topik ini, yang diharapkan dapat mengurangi potensi terjebak dalam praktik Pinjol ilegal dan judi online di masa mendatang.
References
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2022). Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2022.
Firmansyah, H., & Rahayu, N. (2021). "Kecanduan Judi Online dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Finansial dan Sosial." Jurnal Psikologi Sosial, 18(3), 98-112
Haryanto, E. (2021). "Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penanganan Pinjol Ilegal." Jurnal Hukum dan Kebijakan, 23(2), 67-83.
Kepolisian Daerah Banten. (2023). "Laporan Kasus Judi Online di Banten." Cilegon: Polda Banten.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Tahunan OJK 2023. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banten. (2023). Statistik Pinjaman Online Ilegal di Provinsi Banten.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banten. (2022). Tingkat Literasi Keuangan di Provinsi Banten
Rahman, A. (2020). "Pengaruh Pinjaman Online terhadap Kesehatan Mental Pengguna." Jurnal Kesehatan Mental Indonesia, 17(1), 20-35
Syahputra, A., et al. (2020). "Analisis Literasi Keuangan dan Dampak Pinjaman Online pada Rumah Tangga di Perkotaan Indonesia." Jurnal Keuangan dan Perbankan, 24(1), 45-59.
Sari, M. (2019). "Faktor Penyebab Maraknya Pinjaman Online Ilegal di Indonesia." Jurnal Manajemen Keuangan, 15(2), 87-105.
Setiawan, B. (2022). "Peningkatan Literasi Keuangan dalam Mencegah Pinjol Ilegal." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 29(4), 130-145.
Sutrisno, T. (2021). "Ketergantungan Judi Online pada Pemuda: Sebuah Kajian Sosial." Jurnal Pemuda dan Teknologi, 12(4), 55-70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Diah Permata Sari, Farhan Maulana, Yozi Heru Maulana, Uthafiyah Uthafiyah, Melly Maya Masitoh, Siti Hamsanah, Lailatul Afifah, Aam Amalia, Dina Khairuna Siregar, Leni Triana, Hairul Umam (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.