Pentingnya Legalitas Usaha untuk Mendukung Perkembangan UMKM di Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya
DOI:
https://doi.org/10.59837/jgbkv468Keywords:
Legalitas usaha, UMKM, NIB, digitalisasi, pemberdayaan masyarakatAbstract
Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema "Pentingnya Legalitas Usaha untuk Mendukung Perkembangan UMKM di Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya" bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha sebagai aspek fundamental dalam pengembangan bisnis. Kegiatan ini di latar belakangi rendahnya tingkat legalitas UMKM di Desa Kuala Dua yang berdampak pada terbatasnya akses ke fasilitas pemerintah, pembiayaan, dan daya saing di pasar. Melalui seminar, pelatihan, dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) menggunakan aplikasi OSS (Online Single Submission), program ini berhasil memotivasi pelaku UMKM untuk lebih memahami proses legalitas usaha, memanfaatkan teknologi digital, dan meningkatkan profesionalisme usaha mereka. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam aspek pemahaman bisnis, kepemilikan legalitas usaha, dan pemanfaatan digitalisasi. Dengan adanya dukungan pemerintah desa dan antusiasme pelaku UMKM, program ini memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan dan daya saing UMKM, sekaligus menjadi model pengembangan UMKM berbasis edukasi dan digitalisasi.
References
Adviany, I. (2023). Upaya pengembangan usaha mikro kecil menengah (umkm) keripik singkong putra bungsu dan dapur kelompok wanita tani (kwt) mekar saluyu menuju desa mandiri melalui digitalisasi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 13(2), 241-250.
Anasrulloh, M., Kadeni, K., W, M., & S, I. (2023). Pendampingan legalitas usaha umkm untuk meningkatkan kredibilitas masyarakat desa karanganom. Journal of Entrepreneurship and Community Innovations (Jeci), 1(2), 35-42.
Bulgis, U. (2023). Branding produk dan pendampingan legalitas usaha umkm di kecamatan kaliwates kabupaten jember. Jurnal Pengabdian Masyarakat Applied, 2(1), 63.
Dinas Koperasi dan UMKM Kalimantan Barat. (2024). Statistik UMKM Kalimantan Barat.
Dinas Koperasi dan UMKM Pontianak. (2024). Statistik UMKM di Pontianak.
Dinas Koperasi dan UMKM Kubu Raya. (2024). Statistik UMKM Kubu Raya.
D, N. (2023). Pendampingan pembuatan nib dan logo kemasan sebagai upaya optimalisasi pengembangan umkm. Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi Ipteks, 1(6), 817-822.
Gani, I. (2023). Meningkatan kemandirian ekonomi umkm melalui digital marketing di desa tutulo kabupaten boalemo. Abdimas Galuh, 5(2), 1559.
Indrawati, S. and Rachmawati, A. (2021). Edukasi legalitas usaha sebagai upaya perlindungan hukum bagi pemilik umkm. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231-241. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2024). Statistik UMKM di Indonesia.
Kompas. (2023). Banyak UMKM Indonesia Beroperasi Secara Informal.
Kurniawan, D. (2023). Pendampingan legalitas usaha nib dan sertifikasi halal produk pada umkm kabupaten ponorogo untuk peningkatan daya saing usaha. CEJ, 1(3), 122-131.
Marlina, T. (2024). Penguatan legalitas pelaku umkm melalui pembuatan nomor induk berusaha di kelurahan watubelah. Jur. Pengabd. Masy. Inov. Ind. (JPMII), 2(2), 251-256.
Nursansiwi, D., Wardah, S., & Armiani, A. (2023). Urgensi legalitas usaha, literasi keuangan dan fintech dalam memulai bisnis pada masa new normal. Dedikasi Sains Dan Teknologi, 3(1), 94- 103.
Nursansiwi, D., Wardah, S., Prathama, B., Kartini, E., & Fauzi, A. (2022). Legalitas usaha dan digitalisasi menjadi faktor keberlanjutan umkm pada masa new normal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa, 1(2), 145-154.
Rendra, M., Rahmawati, L., Sholihah, H., Saputra, M., Arviani, N., Izzulhaq, A., … & Kusuma, M. (2022). Pendampingan pembuatan dokumen legalitas usaha pada umkm sukilah snack. Surya Abdimas, 6(4), 671-678.
Setyawan, N., Wibowo, B., & Sagita, L. (2022). Pendampingan legalitas umkm pkh graduasi melalui sistem online single submission di kecamatan suruh. Prapanca Jurnal Abdimas, 2(1), 1-9.
Sholikah, R. (2023). Pemberdayaan pelaku umkm melalui digital marketing. Al-Ijtimā Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 243-254.
Siswati, E. (2024). Pemberdayaan potensi umkm dengan legalitas usaha di desa kesamben wetan, kecamatan driyorejo, gresik. Japi (Jurnal Akses Pengabdian Indonesia), 9(1), 37-42. Sumarmi, W. (2023). Pelatihan legalitas data usaha berbasis digital dalam peningkatan umkm desa duyung trawas mojokerto. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, 2(1), 46-51.
Tantowi, M. (2023). Upaya legalitas umkm melalui pembuatan nomor induk berusaha (nib) dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (spp-irt) di desa suela, kecamatan suela, kabupaten lombok timur. Jurnal Wicara Desa, 1(6), 962-972.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Wulandari, C. (2023). Optimalisasi potensi umkm melalui pendataan, pendaftaran izin usaha, sertifikasi produk, dan pengembangan umkm: packaging, branding, dan digital marketing untuk meningkatkan kualitas usaha di desa wedung, kecamatan wedung, kabupaten demak. Jurnal Parikesit, 1(2), 71-80.
Yulia, N. and Zuhriyah, A. (2022). Pelatihan digital marketing dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat desa ngguyangan di masa pandemi covid-19. Community Development Journal Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 468-473.
Yuniti, I., Sukanteri, N., Verawati, Y., & Suryana, I. (2021). Pengembangan umkm melalui kerjasama perusda, swasta dan legalitas usaha. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (Pkm-Csr), 4, 487 494.
Yuwita, N., Astutik, S., Badriyatul, S., & Rahayu, S. (2021). Pendampingan legalitas usaha mikro kecil dan menengah melalui sistem online single submission di desa lemahbang kecamatan sukorejo. Khidmatuna Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 41-48.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fajar Cahyanto, Yuni Firayanti, Edy Suchmawan Saputra, Marhamah Marhamah, Syarif Muhammad Syaifudin, Hamzah Tawil, Rosadi Rosadi, Jun Andrian, Fidia Wulansari, Tubagus Mahardhika (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.