Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Lendang Nangka Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa

Authors

  • Lalu Ibrohim Burhan Universitas Gunung Rinjani, Indonesia Author
  • Lalu M Zulhaedy BPD Desa Lendang Nangka, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/hjfhyv15

Keywords:

BPD, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa

Abstract

Untuk mencapai pemerintahan desa yang demokratis, jujur, bersih, dan bebas dari korupsi, penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk Desa Lendang Nangka, harus mengacu pada tujuan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, penyelenggaraan  pemerintahan desa yang di dampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan tersusun dan terarah dengan baik, bahkan lebih maju. Untuk mencapai pemerintahan desa yang demokratis, jujur, bersih, dan bebas dari korupsi.  Oleh karena itu, untuk menjalankan pemerintahan desa, termasuk Desa Lendang Nangka, setiap orang harus memperhatikan peraturan pemerintah, seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 32 Tentang Badan Permusyawaratan Desa mengingatkan sistem pemerintahan yang lebih efisien.. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris untuk menjelaskan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menjaga nilai demokrasi di Desa Lendang Nangka. Setelah data dikumpulkan, analisis dilakukan menggunakan metode perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 55 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Menurut penelitian ini, BPD telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya meskipun masih dalam tahap orientasi. Sejak tahun 2019 hingga 2023, BPD telah bekerja sama dengan pemerintah desa Lendang Nangka untuk membuat 20 Perdes dan pembangunan di desa tersebut. Semua tanggapan yang dihasilkan dari penelitian tentang peran BPD dalam menampung dan memenuhi aspirasi masyarakat di Desa Lendang Nangka menunjukkan hasil yang positif. Salah satu tugas BPD adalah mempromosikan prinsip demokrasi Pancasila kepada masyarakat desa secara keseluruhan dan pelaksanaan pemerintahan desa secara khusus

References

Awaeh, Johanis & Kairupan. Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Eksekutif. Vol. 1 No 1, 2017, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi, Manado.

C. A. Setyaningrum, and F. Wisnaeni, “Pelaksanaan dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, no. 2, pp. 158-170, May.2019.

Fahmi Risala , Dra. Fitriyah, MA , Supratiwi, S. Sos, M.Si, 2008, Peran BPD (Badan PermusyawaratanDesa) Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan Periode 2008-2014, Journal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang.

I Gede Adi Putra dkk, “Pengaturan Wewenang, Tugas, dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Marga Dauh Puri”. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta. Volume 3 | Nomor 2 | Desember | 2022 No 8. 2016, Universitas Negeri Semarang, Semarang.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Permendagri No 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Undang – Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa

Published

2024-03-19

Issue

Section

Articles