Penyuluhan Hukum Terhadap Layanan Pemberian Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu (Studi Di Desa Lengkong Kabupaten Kuningan)

Authors

  • Anthon Fathanudien Universitas Kuningan Jawa Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/eaa0y863

Keywords:

Sosialisasi, Bantuan Hukum, Gratis, Masyarakat Tidak Mampu

Abstract

Kebutuhan tentang pemahaman mengenai adanya program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. PKBH Universitas Kuningan meminta Kepala Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Jawa Barat supaya masyarakatnya diberikan penyuluhan hukum. Banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya program bantuan hukum secara gratis, yaitu masyarakat yang tidak mampu ketika mereka menghadapi masalah hukum akan mendapatkan pelayanan secara gratis dengan bantuan dari Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan biaya bantuan hukum ditanggung oleh Negara. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada hari Rabu 5 Februari 2025, bertempat di Aula Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Jawa Barat, dan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut adalah mahasiswa dan Ibu PKK Desa Lengkong. Kegiatan ini dimulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 30 orang. Adapun hasil dari kegiatan penyuluhan hukum terhadap layanan pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu ini adalah bagi mitra yaitu masyarakat Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan tentunya peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang isinya adalah menjelaskan tentang bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, selain itu peserta penyuluhan hukum juga memperoleh pengetahuan tentang kecakapan hukum ketika menghadapi masalah hukum yang ringan.

References

A.B Nasution, Pengantar Bantuan Hukum. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum, 2010

Fachrizal Afandi, “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis ACCESS to JUSTICE Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Hukum,” Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (2013)

Haidan Angga Kusumah and Agus Rasyid Chandra Wijaya, “Peranan LBH dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Miskin Tentang Bantuan Hukum di Kota Sukabumi,” vol. 1, 2019, http://www.mitrahukum.org/publikasi/opini/bantuan

Hariyanto, “Peran LBH Kampus di PTKIN dalam Bantuan Hukum Masyarakat Miskin,” Jurnal Al-‘Adl 10 (2017)

Imam Mahdi, “Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Studi pada LKBH IAIN Bengkulu),” Manhaj Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2018), www.grida.

Kresensia Angelica Hardi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Made Minggu Widyantara, “Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Penanganan Permasalahan Ketenagakerjaan (Studi Di LBH Bali),” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (April 30, 2022), hlm 247–52

Nirwan Yunus and Lucyana Djafaar, “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan Layanan Hukum kepada Masyarakat di Kabupaten Gorontalo”, Mimbar Hukum 20 (2018)

Salamor, Y. B, Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Ambon,” J. Muara Ilmu Sos. Humaniora, dan Seni, vol. 2, no. 1, 2018

Yetti, Y, Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Din. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 2, 2018

Downloads

Published

2025-03-27

Issue

Section

Articles