Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik dan PTSL kepada Masyarakat di Desa Lumban Binanga

Authors

  • Jefri Jefri Universitas Quality Berastagi, Indonesia Author
  • Rayani Saragih Universitas Quality Berastagi, Indonesia Author
  • Maslon Hutabalian Universitas Quality Berastagi, Indonesia Author
  • Edwardo FH Manalu Universitas Quality Berastagi, Indonesia Author
  • Ega Amanda Br. Ginting Universitas Quality Berastagi, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/hhk3qj15

Keywords:

sistematis, sporadik, sertifikat, kepastian hukum

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari Pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Desa Lumban Binanga kecamatan Laguboti Kabupaten Toba menjadi salah satu daerah yang melaksanakan program ini, mengingat sebagian besar warganya belum melakukan pendaftaran tanah di kantor pertanahan setempat.  Permasalahan utama dalam pelaksanaan PTSL adalah rendahnya pemahaman masyarakat terkait proses, prosedur, dan manfaat program tersebut. Banyak warga yang masih enggan mengurus sertifikat tanah karena menganggap prosesnya rumit dan memerlukan biaya besar. Kurangnya informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan serta keterbatasan akses terhadap sosialisasi juga menjadi hambatan signifikan. Untuk mengatasi hal ini, solusi yang ditawarkan adalah mengoptimalkan sosialisasi melalui pertemuan warga, pendampingan langsung oleh aparat desa, serta penggunaan media komunikasi sederhana dan mudah diakses. Pendekatan persuasif, pelibatan tokoh masyarakat, serta penggunaan media sosial desa juga menjadi strategi efektif untuk meningkatkan partisipasi. Dengan strategi yang terstruktur dan kolaboratif, program PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mengurangi potensi konflik pertanahan di masa depan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Lumban Binanga belum terlaksana secara optimal akibat rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan SDM, dan minimnya koordinasi. Edukasi berkelanjutan, peningkatan kapasitas lokal, serta pembentukan forum koordinasi desa menjadi solusi efektif untuk mendukung kelancaran program.

References

Aprilia, W. (n.d.). Analisis Penerapan Asas Itikad Baik Dan Pertanggung Jawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Terhadap Objek Warisan Yang Belum Dibagi Waris (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/2020). Indonesian Notary, 4(1), 14.

Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210.

Ayu, I. K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27–40.

Aziah, F., & Harry, M. (2024). Implementasi Pelayanan Terpadu dalam Percepatan Penyelesaian Penetapan Ahli Waris berdasarkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Sakina: Journal of Family Studies, 8(3), 316–329.

Editya, M. F., Saragih, R., & Hutabalian, M. (2023). Sosialisasi Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Dan Sporadik Di Desa Jaranguda. INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement, 2(3), 186–195.

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.

Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal USM Law Review, 5(2), 539–552.

Mirza, T. (2019). Implementasi kebijakan pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)(studi kasus pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir). Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 4(2).

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Bhumi Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 88–101.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Details/103713/permen-agrariakepala-bpn-no-6-tahun-2018

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.

Suharto, B., & Supadno, S. (2023). Hambatan-Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 9(1).

Wibawa, R. A. S. (2024). Analisis Yuridis Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Melalui Konversi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Kabupaten Semarang. Jurnal Akta Notaris, 3(1), 58–70.

Downloads

Published

2025-06-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik dan PTSL kepada Masyarakat di Desa Lumban Binanga. (2025). Jurnal Pengabdian Sosial, 2(8), 3939-3947. https://doi.org/10.59837/hhk3qj15