Edukasi Anti Perundungan dan Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Penyuluhan Hukum di SMPN 6 Kota Cilegon
DOI:
https://doi.org/10.59837/bkrq6s39Keywords:
Bullying, kenakalan remaja, Penyuluhan hukum, Pencegahan, SekolahAbstract
Kenakalan remaja merupakan masalah sosial yang sering terjadi di kalangan pelajar, termasuk di Provinsi Banten. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, baik bagi individu maupun masyarakat. Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa, khususnya di SMPN 6 Kota Cilegon. Kegiatan penyuluhan hukum ini mencakup materi tentang berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti perundungan ( bullying ), perkelahian, pencurian, dan penyalahgunaan narkoba, serta sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat membentuk pola pikir siswa yang lebih bijak dalam menghadapi berbagai masalah sosial dan mengurangi angka kenakalan remaja di kalangan pelajar. Selain itu, penyuluhan ini juga dapat memperkuat pemahaman siswa mengenai peran hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dengan demikian, melalui penyuluhan hukum, siswa SMPN 6 Kota Cilegon diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam mengurangi kenakalan remaja di lingkungan sekolah dan masyarakat.
References
Bakhtiar, Y., Hukum, K., & No, V. I. (2017). Yusnanik Bakhtiar : Kebijakan Hukum... P a g e | 114. VI(1), 114–127.
Bobyanti, F. (2023). Kenakalan Remaja. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 476–481. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1402
Cindy Mutia Annur. (n.d.). Ada 30 Kasus Bullying Sepanjang 2023, Mayoritas Terjadi di SMP.
Darwis, A., Dalimunthe, G. I., & Riadi, S. (2018). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36–45. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v1i1.14
Junaidi, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1), 1. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48698
Lubis Suaidah, & Yuniingsih. (2025). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenakalan Remaja di Kalangan Pelajar SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan. 7(3), 1480–1494.
Nizmi, Y., Rahma, M., Rizqullah, A., Putri Andani, A., Natahsya, C., Isabella, E., Al Azima, F., Dara Cantika, F., Virdiana, L., Sagita, L., Oktaviani, S., Srimuliyani, Y., & Tri Yuniarti, Y. (2024). Sosialisasi Anti-Bullying Sebagai Upaya Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah Desa Berumbung Baru. 6, 227–232. https://doi.org/10.31258/unricsce.6.227-232.
Nooryanto, F. H., Prihatin, L., & Dewi, C. C. (2023). Kajian Hukuman Bagi Pelaku dan Perlindungan Hukum Bagi Korban dalam Tindak Pidana Bullying dan Cyber Bullying. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(1), 169–177. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1363
Putra, A. Y. (2014). Strategi Komunikasi BNN ( Badan Narkotika Nasional ) Kota Samarinda Dalam Mensosialisasikan Bahaya Narkoba. EJournal Ilmu Komunikasi, 2(2), 78–88.
Ramadhani, L., Sinaga, I. N., & Ningsih, T. (2023). Penyuluhan Anti Perundungan dan Etika Berkomunikasi pada Siswa-siswi SD Al-Ittihadiyah Laut Dendang. Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum, 3(3), 236–241. https://doi.org/10.47065/jrespro.v3i3.3198
Sawi Sujarwo, & Intan, I. A. H. (2024). Penyuluhan Dampak Perundungan dan Upaya Pencegahan Perundungan kepada Guru dan Siswa SMA 6 Palembang. ABDIMAS Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 36–40. https://doi.org/10.53008/abdimas.v5i1.3262
Stephanus Aranditio. (2023). Terjadi 136 Kasus Kekerasan di Sekolah Sepanjang 2023, 19 Orang Meninggal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Laila Arofah, Dina Khairuna Siregar, Syifa Nadiyah Putri, Zachika Tenia Putri, Hilda Melia Asy'ary, Dymas Putra Pratama, Muhamad Ibnu Kafi, Phuty Dewi Sunaliyasih, Desi Suliyasti, Muhammad Rizky Maulana Ilhami, Nita Julianti, Mario Maulana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.