Edukasi dan Pendampingan UMKM melalui Legalitas Usaha dan Rebranding Produk di Desa Margoyoso
DOI:
https://doi.org/10.59837/9zsckd47Keywords:
usaha mikro kecil dan menengah, UMKM, nomor induk berusaha, NIB, legalitas usaha, rebranding, edukasiAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi, baik secara lokal maupun nasional. Meskipun kontribusinya signifikan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Margoyoso masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait dengan rendahnya pemahaman mengenai aspek legalitas usaha dan strategi branding produk. Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN), tim mahasiswa melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berfokus pada peningkatan pengetahuan serta pendampingan dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penerapan strategi rebranding produk usaha. Metode yang digunakan meliputi observasi, penyuluhan, dan pendampingan langsung kepada 35 pelaku UMKM dan 10 mahasiswa Universitas Tidar. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa banyak pelaku UMKM belum memiliki NIB dan kurang memahami pentingnya legalitas usaha. Selain itu, rebranding produk yang dilakukan berhasil meningkatkan daya tarik dan daya saing produk di pasar. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan kontribusinya terhadap perekonomian lokal. Untuk keberlanjutan hasil, disarankan adanya pendampingan berkelanjutan dan pelatihan lanjutan mengenai digital marketing dan manajemen keuangan.
References
Irawan, D. (2020). Peningkatan daya saing usaha mikro kecil dan menengah melalui jaringan usaha. Jurnal Ilmiah Manajemen, 11(2). E-ISSN: 2615-4978; P-ISSN: 2086-4620.
Kiswandi, F. R. P., Setiawan, M. C., & Ghifari, M. A. (2023). Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 1(4), 154-162. https://doi.org/10.61722/jiem.v1i4.328.
Patma, T. S., Muslim, S., & Fauziah. (2021). Pemberdayaan UMKM melalui legalitas usaha. Dalam Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Universitas Tidar 2021: Geliat Investasi Dalam Pusaran Pandemi: Membaca Celah Pemulihan Ekonomi Nasional Di Era New Normal (hlm. 246-249). Magelang: Universitas Tidar.
Puspitasari, A. H., & Widodo, C. (2024). Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha bagi pertumbuhan bisnis UMKM Tape Semen Bu Suwarti. MENGABDI: Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, 2(4), 17-27. https://doi.org/10.61132/mengabdi.v2i4.755.
Rumijati, A., Asfiah, N., & Fuadiputra, I. R. (2021). Rebranding untuk meningkatkan nilai tambah produk di kelompok usaha mikro olahan susu pada Ikatan Pengusaha ‘Aisyiyah (IPAS). Jurnal Budimas, 3(1).
Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). UMKM sebagai pilar membangun ekonomi bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2). https://doi.org/10.31002/rep.v4i2.1952.
Suhendra. (2023). Rebranding sukses peningkatan produk UMKM di Indralaya Selatan untuk kesejahteraan masyarakat. HAGA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1). Universitas Nias Raya. E-ISSN: 2828-7037.
Sulaeman. (2023). Perbandingan tingkat pendapatan UMKM di masa pandemi dan pasca COVID-19 (Studi kasus di objek wisata Loang Baloq Kota Mataram). Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(4).
Suyadi, Syahdanur & S. Susie 2017, ‘Analisis pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kabupaten bengkalis riau’, Jurnal Ekonomi KIAT, vol. 29, no. 1, hal. 1-10.
Tyasno, B. L., & Anggalih, N. N. (2023). Rebranding UMKM Dapur Ricci’s sebagai upaya meningkatkan daya saing produk makanan. Jurnal Desgrafia, 1(1), 67-79. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/desgrafia/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rio Saputra, Endhar Engel Setyawan, Jacinda Az-Zahra, Siti Aydina, Aliyah Aisaturokhmah, Eka Aprilia, Muhammad Nur Falakh, Muhammad Ricky, Muhammad Nanda Mei Yunanto, Fauzan Fajar Wicaksana, Sri Hastuti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.