Sosialisasi Kesadaran Hukum Bagi Penerima Manfaat Anak di Sentra Antasena Magelang Sebagai Langkah Preventif Terjadinya Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59837/2tswdn92Keywords:
kesadaran hukum, anak, pencegahan, tindak pidanaAbstract
Kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum bagi Penerima Manfaat Anak di Sentra Antasena Magelang dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi potensi terjadinya tindak pidana di kalangan anak. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anak mengenai norma, aturan, dan konsekuensi hukum yang berlaku, sehingga mereka mampu menginternalisasi nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan sehari-hari anak. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap materi hukum dasar, kesadaran akan akibat hukum dari perbuatan melanggar aturan, serta tumbuhnya sikap proaktif dalam menghindari perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter anak yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif di lingkungan sosialnya.
References
Arifin, M. Z., & Kurniawan, A. (2022). Pendidikan hukum sebagai strategi preventif kenakalan remaja. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 10(2), 115–126. https://doi.org/10.1234/jihs.v10i2.5678
Astuti, D., & Rahman, T. (2021). Upaya peningkatan kesadaran hukum pada anak melalui pendidikan nonformal. Jurnal Pendidikan Masyarakat Indonesia, 5(1), 45–53.
Dewi, S. P., & Nugraha, A. (2023). Peran keluarga dalam menumbuhkan kesadaran hukum anak. Jurnal Sosiologi Pendidikan, 12(2), 99–110.
Fauzan, H., & Mulyani, R. (2022). Penyuluhan hukum sebagai upaya perlindungan anak dari tindak pidana. Jurnal Pengabdian Hukum, 4(3), 233–241.
Gunawan, I., & Setiawan, B. (2023). Pendidikan karakter berbasis hukum untuk anak di sekolah dasar. Jurnal Pendidikan Karakter, 13(1), 21–34.
Hakim, R. (2020). Literasi hukum dan dampaknya terhadap perilaku remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(2), 87–95.
Indrawan, A., & Wahyuni, L. (2021). Strategi sosialisasi hukum berbasis komunitas dalam pencegahan kriminalitas remaja. Jurnal Pengabdian Sosial Humaniora, 9(1), 55–63.
Juhari, A., & Habibullah. (2025). Transformasi layanan rehabilitasi sosial: Studi kasus kewirausahaan ATENSI Sentra Wyata Guna di Bandung. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 14(2). https://doi.org/10.33007/ska.v14i2.3416
Karo Karo, M. R. A., Sari, D. I., Gultom, Y. P., Rheinata, R. A., Waileruny, V. P., Nainggolan, Y. T., & Bernice, B. (2023). Penyuluhan hak anak terhadap narapidana anak di LPKA Kelas II Pekanbaru. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 8(6), 559–566.
Kurniasih, Y., & Hidayat, R. (2022). Pendidikan kesadaran hukum di lingkungan pesantren. Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial, 7(3), 145–154.
Maulana, A., & Putri, F. (2023). Peran guru bimbingan konseling dalam meningkatkan kesadaran hukum siswa. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Konseling, 14(1), 72–81.
Ningsih, D., & Apriyanto, T. (2021). Analisis faktor penyebab kenakalan anak dan solusi preventif. Jurnal Kriminalitas Anak dan Remaja, 6(2), 134–142.
Prasetiasari, L., Suwalla, A., Siagian, K., Zaiana, A., & Lubis, R. P. (2024). Penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini terhadap masyarakat di Desa Embalut. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 5(2), 634–642.
Pratama, H., & Lestari, K. (2020). Kesadaran hukum anak jalanan melalui pendekatan partisipatif. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(1), 12–20.
Rafiq, M., & Novarizal, R. (2024). Pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum di Sentra Abiseka UPT Kemensos RI (2024). Sisi Lain Realita, 9(1), 46–55. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2024.21646
Rahmawati, N., & Saputra, J. (2022). Penguatan pendidikan hukum berbasis masyarakat di desa binaan. Jurnal Abdimas Hukum, 3(2), 201–210.
Sari, W., & Ardiansyah, F. (2021). Hubungan antara literasi hukum dan perilaku disiplin siswa sekolah menengah. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 8(2), 178–187.
Sihotang, D. V., Yunistita, Y., Sitepu, S. F., Tarigan, E. A., & Tarigan, Y. A. (2024). Penyuluhan hukum upaya perlindungan hukum terhadap anak. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(2), 385–391.
Syahputra, D., & Fitriani, L. (2023). Sosialisasi hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui metode simulasi kasus. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(2), 203–212.
Timoera, D. A., Casmana, A. R., Putra, A. P., & Oktawijaya, F. (2023). Peningkatan pemahaman hukum remaja tentang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Desa Wisata Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Satwika: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 26–37. 1, 53-6
Utami, R., & Santoso, B. (2022). Implementasi program sadar hukum pada remaja karang taruna. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(4), 456–465.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farhan Amamul Arifin, Raditya Wisnu Prabowo, Riki Sanjaya, Mujtaba Zidniy (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.