Intervensi Sosial Terpadu dalam Meningkatkan Kesadaran Reintegrasi Sosial dan Bahaya Narkoba Melalui Edukasi dan Aksi Kebersihan Lingkungan

Authors

  • Candra Aditya Kurniawan Politeknik Pengayoman, Indonesia Author
  • Ivan Dama Yudistia Politeknik Pengayoman, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/mf8egp02

Keywords:

intervensi sosial, reintegrasi sosial, kesadaran narkoba, edukasi masyarakat, kebersihan lingkungan

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya intervensi sosial terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai reintegrasi sosial dan bahaya narkoba melalui pendekatan edukasi serta aksi kebersihan lingkungan. Tujuan utama penulisan artikel adalah memberikan gambaran mengenai bagaimana sinergi antara penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan nyata di lapangan dapat membangun kepedulian kolektif terhadap isu sosial dan kesehatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggabungkan analisis literatur, observasi lapangan, dan praktik langsung berupa sosialisasi, diskusi kelompok, serta kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan di beberapa titik strategis. Dengan pendekatan ini, intervensi tidak hanya sebatas transfer pengetahuan, tetapi juga membangun pengalaman sosial yang menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa kombinasi edukasi dan aksi nyata mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya reintegrasi sosial bagi mantan narapidana serta memperkuat kesadaran kolektif akan bahaya narkoba. Selain itu, kegiatan kebersihan lingkungan berfungsi sebagai media konkret untuk menumbuhkan solidaritas dan mempererat hubungan sosial di tingkat komunitas. Dengan demikian, intervensi sosial terpadu terbukti efektif sebagai strategi penguatan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.

References

Badan Nasional Narkotika. (2022). Modul Edukasi Pencegahan Narkoba Berbasis Masyarakat. Jakarta: BNN.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2022). Buku Panduan Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta: Kemenkumham RI.

Iskandar, Z. (2023). Organisasi Masyarakat dan Pemberdayaan Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kementerian Dalam Negeri RI. (2018). Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Kurniawati, N. D. (2020). Pendekatan Edukasi dalam Intervensi Sosial. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Napsiyah, N. (2024). Metodologi Participatory Assessment dalam Intervensi Sosial. Jakarta: Poltekip Publishing.

Nova, I. (2011). Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Sosial. Bandung: Humaniora.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Layanan Pemasyarakatan.

Prakoso, A. (2021). Pemasyarakatan dan Tantangan Reintegrasi Sosial di Era Modern. Yogyakarta: Genta Press.

Sulistiyono, G. R. (2019). Hukum Pemerintahan Daerah dan Relevansinya dalam Pelayanan Publik. Malang: Setara Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Wijayanti, A. (2018). Restorative Justice dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2025-09-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Intervensi Sosial Terpadu dalam Meningkatkan Kesadaran Reintegrasi Sosial dan Bahaya Narkoba Melalui Edukasi dan Aksi Kebersihan Lingkungan. (2025). Jurnal Pengabdian Sosial, 2(11), 4692-4696. https://doi.org/10.59837/mf8egp02