Penyuluhan Hukum Tentang Perancangan Peraturan Desa Oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Masyarakat Desa di Desa Delima
DOI:
https://doi.org/10.59837/apb6nb51Keywords:
penyuluhan hukum, peraturan desa, partisipasi, masyarakat, tata kelola desaAbstract
Artikel ini membahas hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang penyuluhan hukum mengenai perancangan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun Perdes secara partisipatif, sehingga mampu mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab yang interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kompetensi peserta dalam teknik perancangan Perdes, serta kesadaran akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perumusan kebijakan desa. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan dapat terbentuk tata kelola desa yang lebih demokratis, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berbasis masyarakat. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan warga dalam menciptakan kebijakan yang responsif dan berkelanjutan.
References
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 89.
ELKA, M. E. S. S., Niron, E. S., & Pantola, B. R. S. (2024). Penyusunan peraturan desa (PERDES) secara partisipatif. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 5541-5550.
Indartuti, E., & Radjikan, R. (2021). Penyuluhan Dan Pendampingan Bidang Peraturan Desa Dalam Meningkatkan Kualitas Administrasi Pemerintahan Desa Di Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Abdi Massa: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 1(01), 1-11.
Irham, M., Lainsamputty, N., Nirahua, G., & Soplantila, R. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pembentukan Peraturan Desa. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 7-10.
Irwansyah, N. (2025). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Desa. The Juris, 9(1), 296-303.
Jitron A, Selan, Rafael R. Tupen, Cyrilius W.T. Lamantaro, “Partisipasi Masyarakat dalam proses pemebentukan peraturan desa di desa kuatae dan Desa Noemeto, Kec. Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan”, Jurnal Pengabdian. Vol. 1, No. 1 November 2023.
Kurniawan, K., Marwendi, R. O., Abidin, Z., & Ruswadi, S. D. (2023). Legal Counseling Regarding The Formation of Village Regulations in East Tanjung Jabung District. Zabags International Journal Of Engagement, 1(2), 62-66.
Mashendra, M., Gurusi, L., Satria, E., Hayun, H., Hasri, H., Kahar, A., ... & Waru, A. Z. L. (2024). Peningkatan Pemahaman Tentang Perancangan Pembuatan Peraturan Desa (PERDES). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(1), 476-480.
Radjikan, R., & Indartuti, E. (2023). Penyuluhan Dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Di Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Abdi Massa: Jurnal Pengabdian Nasional (e-ISSN: 2797-0493), 3(01), 32-37.
Sasongko, Wahyu. (2013). Sejarah Tata Hukum Indonesia. Bandar Lampung: PKKPU FH UNILA.
Yarni, M., Bafadhal, F., & Arfa, N. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Peraturan Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 286-293.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adeb Davega Prasna, Meri Yarni, Suhermi Suhermi, Nys Arfa, Rema Syelvita, Irwandi Irwandi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.