Sosialisasi Wakaf Produktif Kepada Nazhir Wakaf di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Authors

  • Dian Meliza Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia Author
  • Meri Yuliani Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia Author
  • Fitrianto Fitrianto Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia Author
  • Redian Mulyadita Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia Author
  • Alek Saputra Universitas Islam Kuantan Singingi, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/vrwdpv48

Keywords:

wakaf, produktif, nadzir, sosialisasi, harta

Abstract

Dari 63 lokasi tanah wakaf di Kecamatan Kuantan Tengah dimana 13 lokasi sudah bersertifikat dan 50 lokasi yang belum bersertifikat, belum ada satupun Lokasi tanah wakaf yang dikelola secara produktif sehingga belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan untuk kemaslahatan umat. Sosialisasi wakaf produktif yang dilaksanakan di Kecamatan Kuantan Tengah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas nazhir wakaf dalam mengelola harta wakaf secara produktif. Kegiatan ini dihadiri oleh nazhir wakaf dari berbagai latar belakang. Melalui materi yang disampaikan oleh narasumber kompeten yaitu Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kuantan Singingi, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang konsep wakaf produktif, instrument keuangan syariah yang dapat diterapkan, serta tata Kelola yang baik. Hasil dari sosialisasi ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai potensi wakaf produktif dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Selain itu, terjalin semangat kolaborasi antar nazhir untuk mengembangkan harta wakaf yang berada di bawah kelolaannya.

References

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Indeks Wakaf Nasional 2023. Retrieved from https://www.bwi.go.id/9116/2023/12/05/buka-rakornas-wapres-sampaikan-capain-bwi-di-2023/

Djunaidi Achmad. (2007). Menuju Era Wakaf Produktif. PT. Mumtaz Publishing.

Firdaus, N., Nuruddin, A., & Hasmawati, F. (2021). Analisis Problematika Manajemen Investasi Wakaf Uang Pada Lembaga Wakaf Uang Di Sumatera Barat (Studi Pendekatan Analitical Network Proccess). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 20(1).

Jaharuddin, & R. D. (2020). Regulasi Pengembangan Wakaf di Indonesia. Hikam Pustaka

Jaharuddin. (2020). Manajemen Wakaf Produktif: Potensi, Konsep, dan Praktik. Kaizen Sarana Edukasi.

Meliza, D. (2014). Wakaf Produktif Sebagai Salah Satu Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Al-Hikmah, 6(2), 173–185.

Meliza, D., & Saputra, A. (2022). Analisis Prioritas Strategi Pengembangan Wakaf Produktif Dengan Metode Analitycal Network Process (ANP) Di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Alfalah Perbankan Syariah, 4(1).

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 162

Rini, S., Wardani, D. K., & Ashlihah. (2020). Wakaf Produktif. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2025-07-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sosialisasi Wakaf Produktif Kepada Nazhir Wakaf di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. (2025). Jurnal Pengabdian Sosial, 2(9), 4049-4055. https://doi.org/10.59837/vrwdpv48