Peningkatan Pemahaman Akibat Pergaulan Bebas dan Perkawinan Usia Dini bagi Peserta Didik SMAN 16 Semarang

Authors

  • Dharu Triasih Universitas Semarang, Indonesia Author
  • Dian Septiandani Universitas Semarang, Indonesia Author
  • Yudhitiya Dyah Sukmadewi Universitas Semarang, Indonesia Author
  • Mukharom Mukharom Universitas Semarang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/awdaxx36

Keywords:

akibat, pergaulan bebas, perkawinan, usia dini

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat bermitra dengan SMAN 16 Semarang dengan sasaran peserta didik di sekolah tersebut. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu pertama, meningkatkan pemahaman  bagi Peserta didik SMAN 16 Semarang  secara maksimal terhadap  masalah yang berkaitan dengan akibat pergaulan bebas dan perkawinan usia dini. Kedua, meningkatkan pemahaman bagi peserta didik SMAN 16 Semarang ,  mengenai masalah yang dihadapi khususnya penyelesaian masalah tentang akibat pergaulan bebas dan perkawinan dini. Guna mewujudkan tujuan tersebut maka dilaksanakan dengan metode penyuluhan. Tahapan kegiatan dimulai dari tahap persiapan, kemudian dilanjutkan tahap pelaksanaan melalui penyuluhan dan diskusi, pre-test serta post test. Pada tahap akhir dilaksanakan evaluasi dan pelaporan. Adapun hasil kegiatan menunjukkan pertama, capaian pelaksanaan program ditunjukkan dengan adanya peningkatan pemahaman Peserta Didik SMAN 16 Semarang tentang akibat pergaulan bebas dan perkawinan usia dini sebanyak 70 %. Selain itu Mitra sangat antusias mengikuti kegiatan ini, hal tersebut ditunjukkan dari respon positif Mitra yang berperan aktif selama kegiatan dilaksanakan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya preventif agar peserta didik sebagai generasi muda terhindar dari pernikahan dini dan pergaulan bebas, sehingga tepat sasaran apabila dilaksanakan dengan target siswa-siswi SMA.

References

Amiri, K. S. (2021). Perkembangan dan problematika hukum perkawinan di Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 50-58.

Dwi Atmoko, S. H., Baihaki, M. A., & SHI, M. (2022). Hukum Perkawinan dan Keluarga. CV Literasi Nusantara Abadi.

Koro, A. (2013). Perlindungan anak di bawah umur: dalam perkawinan usia muda dan perkawinan siri.

Munir, F. (2015). Konsep hukum perdata. Jakarta: Rajawali.

Musyafah, A. A. (2020). Hukum Perkawinan Islam dalam Tata Hukum di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(2), 275-295.

Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). Hukum perkawinan islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 183.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata.

Umar, H. S., & Aunur, R. F. (2017). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media.

Undang-Undang No. 35 Tahun 204 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2025-07-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peningkatan Pemahaman Akibat Pergaulan Bebas dan Perkawinan Usia Dini bagi Peserta Didik SMAN 16 Semarang. (2025). Jurnal Pengabdian Sosial, 2(9), 4132-4136. https://doi.org/10.59837/awdaxx36