Sosialisasi Hukum Tentang Dampak Negatif Penggunaan Media Sosial di desa Pasaribu Kec. Humbahas

Authors

  • Hanna Niken Julia Sihotang Universitas Quality Berastagi, Indonesia Author
  • Jefry Jefry Universitas Quality Berastagi, Indonesia Author
  • Fazri Gemilang Universitas Quality Berastagi, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/s1271d39

Keywords:

sosialisasi, dampak, media sosial

Abstract

Perkembangan teknologi mempengaruhi kemudahan menggunakan media sosial sebagai sarana berkomunikasi. Kemudahan tersebut dapat berdampak positif maupun negatif bagi masyarakat seperti kejahatan, terutama di kalangan generasi muda. Tujuan dilakukannya pengabdian adalah untuk memperkaya pemahaman masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa sebagai akademisi mengenai aturan pada UU ITE maupun etika penggunaan media sosial. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dengan metode sharing materi berupa ceramah yang diakhiri dengan sesi tanya jawab atau diskusi antar pemateri dengan peserta. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa tingkat intensitas penggunaan media sosial yang tinggi oleh Masyarakat Indonesia harus sejalan dengan pemahaman dalam menggunakan media sosial secara aman dan bijak. Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta semakin mengetahui larangan UU ITE yang harus dihindari dalam menggunakan media sosial maupun bagaimana etika, prinsip, dan tips dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat memanfaatkan media sosial secara baik dan menghindari dampak negatif penggunaan media sosial.

References

Aguslianto, S. (2017). Pengaruh Sosial Media Terhadap Akhlak Remaja. Fak. Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh.

Agustina. (2016). Analisis penggunaan media sosial instagram terhadap sikap konsumerisme remaja di sma 3 samarinda. Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(3), 410-420.

Anggraini R. (2018). Pengaruh media sosial instagram terhadap minat fotografi pada komunitas fotografi pekanbaru

Ayun, P. Q. (2015). Fenomena remaja menggunakan media sosial dalam membentuk identitas. Jurnal Komunikasi, 3(2), 1–16.

Baran, S. J. (2012). Pengantar Komunikasi Massa Melek Media dan Budaya. Jakarta: Erlangga.

Effendy, O. U. (2009). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Hasan, Z., Simanjuntak, N. B., & Jaya, M. A. B. U. (2023). Analisis penggunaan media sosial instagram terhadap sikap konsumerisme remaja di sma 3 samarin1(3), 55-65.

Kapitan, Agustinus Yitsak Mannuel., dkk. (2020). penggunaan media jejaring sosial instagram pada siswa

Sukirman., Pratiwi, Susyalina. (2014). Fenomena remaja menggunakan media sosial dalam membentuk identitas.2(3), 101-105

Waluyadi. (2009). Karakteristik media sosial dalam membentuk budaya populer korean pop di kalangan komunitas samarindan dan balikpapan. Bandung: PT. Mandar Maju

Downloads

Published

2025-07-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sosialisasi Hukum Tentang Dampak Negatif Penggunaan Media Sosial di desa Pasaribu Kec. Humbahas. (2025). Jurnal Pengabdian Sosial, 2(9), 4200-4204. https://doi.org/10.59837/s1271d39