Sosialisasi dan Pelatihan Pengisian SPT Tahunan bagi Karyawan PT. Panghegar Mitra Abadi

Authors

  • Dwi Rahayu Universitas Sali Al-Aitaam, Indonesia Author https://orcid.org/0000-0003-0511-8449
  • Iis Rohayati Universitas Sali Al-Aitaam, Indonesia Author
  • Dian Nadia Novarina Universitas Sali Al-Aitaam, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.59837/gkzm0905

Keywords:

Sosialisasi, Pelatihan, Pendampingan, Pengisian SPT, Pajak, Karyawan

Abstract

Pengisian SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. PT Panghegar Mitra Abadi sebagai perusahaan swasta memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan karyawannya terhadap peraturan perpajakan. Artikel ini membahas implementasi sosialisasi dan pelatihan pengisian SPT Tahunan bagi karyawan PT Panghegar Mitra Abadi dengan tujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan efisiensi dalam proses pengisian SPT Tahunan. Metode yang digunakan meliputi sesi sosialisasi untuk memberikan pemahaman dasar tentang perpajakan, pelatihan praktis dan pendampingan langsung dalam pengisian formulir SPT Tahunan, serta sesi tanya jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi karyawan. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman karyawan mengenai pengisian SPT Tahunan serta penurunan kesalahan dalam pengisian formulir. Manfaat dari kegiatan ini meliputi peningkatan kepatuhan perpajakan, pengurangan risiko sanksi perpajakan, dan efisiensi administrasi yang berkelanjutan di PT Panghegar Mitra Abadi.

References

Ardi, A., & Putri, R. (2020). Indikator Kepatuhan Perpajakan dan Stabilitas Fiskal Negara. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 5(2), 102-118.

Kurniawan, T. (2019). Peran dan Tantangan Perusahaan dalam Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Karyawan. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 9(3), 213-229.

Pohan, C. A. (2014). Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus. In Mitra Wacana Media (1st ed.). Mitra Wacana Media.

Purba, B. P. (2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pelayanan Fiskus Sebagai Variabel Moderating Di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kembangan. Akuntansi Perpajakan, 1(2), 29–43.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Waluyo. (2010). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2024-07-08

Issue

Section

Articles